Dekan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) Barmawi, S. Ag. M.Si menandatangaini Perjanjian Kerjasama (MOA) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di Gedung rektorat lantai dua UNMUHA, Batoh, Kota Banda Aceh.

Hadir dalam acara penandatangan MOA tersebut Dosen serta staf Fakultas Psikologi sedangkan dari KPI Aceh hadir Ketua Faisal Ilyas, Wakil Ketua Acik Nova beserta staff Adee Ashabul Kahfi, M. Taufiqurahman dan Farsih Handayani.

Penandatangan MOA antara Fakultas Psikologi UNMUHA dan KPI Aceh adalah untuk melakukan kolaborasi didalam membangun sebuah kegiatan, dengan tema ‘Cerdas Bermedia di Era Digital,” bagaimana mahasiswa kita mengelola media sosial ini menjadi pelajaran, kata Barmawi, S. Ag. M.Si.

MOA kita adalah penandatanganan kesepahaman yang bisa kita lakukan, misalny saling tukar pengalaman, saling tukar informasi, ilmu pengetahuan melalui kuliah tamu atau kuliah pakar, penelitian.

Semua ini dapat kita lakukan karena sumberdaya manusia UNMUHA kita sangat memadai di bidang ini, terutama di bidang fenomena sosial di tengah tengah masyarakat.

Pengabdian memberikan pencerahan yang cerdas bagaimana memanage media sosial yang pada prinsipnya bersifat netral tetapi, terkadang kita sering terjerumus dengan hal-hal yang tidak baik sehingga sering kali harus berurusan dengan UU ITE Kata Barmawi.

Harapannya teman-teman dari Komisioner KPI Aceh hadir di Fakultas Psikologi UNMUHA ada suatu pencerahan baru bagaimana bermedsos di era digital, era melenial hari ini.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Acik Nova yang mewakili Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas menyampaikan saat ini KPI Aceh tugas utamanya adalah pengawasan isi siaran, tentu untuk mengawasi secara keseluruhan program siaran yang layak di tonton bagi masyarakat kita butuh semua orang turut andil.

KPI Aceh itu sendiri pasti ada kekurangan SDM dan SDA nya, dan kami memilih UNMUHA untuk mengajak mahasiswa menjadi agen penyiaran itu sendiri.

Mahasiswa adalah salah satu peranan penting dalam masyarakat kita berharap ilmu yang kita berikan nantinya dapat di transfer ilmunya kembali, minimal dalam lingkungan keluarga, sahabat mahasiswa itu sendiri. Kata Acik sapaan akrabnya.

Beliau menambahkan lagi KPI Aceh tidak dapat menghentikan program itu sebelum tayang, kita lihat cenderung kuratif bukan prepentif artinya programnya tayang dulu, baru ketika tidak sesuai dengan P3SPS atau peraturan dari penyiarannya baru KPI Aceh bisa memberikan sangsi maupun teguran. (humas)