Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerja sama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyelenggarakan Penyerahan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Paralegal pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Universitas Muhammadiyah Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Muhammad Nasir Djamil, M.Si., Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. H. Aslam Nur, M.A., Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Dekan Fakultas Hukum Unmuha, Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes., jajaran pengurus YARA, serta para peserta pelatihan paralegal.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. H. Aslam Nur, M.A., menyampaikan apresiasi atas inisiatif YARA dalam menyelenggarakan program pendidikan dan sertifikasi paralegal.
Ia menilai program ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sering kali menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pendampingan hukum.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami memberikan dukungan penuh kepada YARA dan para paralegal atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa program sertifikasi paralegal merupakan bagian dari upaya perluasan jaringan advokasi hukum hingga ke tingkat desa.
Paralegal dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal, serta sebagai ujung tombak dalam pemberian edukasi dan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.
“Lewat kerja sama ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum yang lebih mudah, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan realitas sosial mereka,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Muhammad Nasir Djamil, M.Si., turut menegaskan pentingnya keberadaan paralegal dalam memperkuat sistem bantuan hukum nasional.
Ia menyatakan bahwa peningkatan kapasitas paralegal melalui program pendidikan dan sertifikasi merupakan wujud konkret dari komitmen negara dan lembaga masyarakat sipil dalam memperluas jangkauan layanan advokasi hukum.
“Program ini tidak hanya relevan di tingkat kabupaten atau kota, tetapi juga harus menjangkau desa-desa, sehingga masyarakat di lapisan terbawah dapat merasakan kehadiran negara melalui layanan hukum yang adil dan bermartabat,” tegasnya.
Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan peran paralegal sebagai mitra strategis dalam sistem penegakan hukum, sekaligus memperkuat budaya hukum yang progresif dan berkeadilan sosial di Aceh. (Humas)