Dosen Fakultas Vokasi (FV) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Harbiyah A. Gani, M.Pd., berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana”.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ballroom Rasamala Hotel Setui, Banda Aceh, pada Sabtu, 22 November 2025.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, S.H., M.M.

Tujuan utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman publik terkait mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam upaya penanganan tindak pidana.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, S.H., LLM., DFM., memaparkan sejarah pembentukan LPSK yang telah berkiprah selama 17 tahun. Ia menegaskan bahwa peran lembaga tersebut semakin memperoleh pengakuan publik.

Penguatan fungsi LPSK juga tercermin melalui penyempurnaan kerangka hukum dari UU Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, yang memberikan dasar hukum lebih komprehensif bagi pelaksanaan tugas lembaga.

“Meskipun saat ini LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan di Indonesia, komitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mandat undang-undang terus diupayakan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), M.T., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyoroti bahwa Banda Aceh masih menghadapi angka tindak pidana yang relatif tinggi.

“Khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban menjadi sangat relevan untuk meningkatkan kesadaran publik serta kapasitas penanganan kasus di tingkat daerah,” ujar Afdhal Khalilullah.

Selain Dr. Harbiyah A. Gani, M.Pd., hadir juga Muslim Ayub, S.H., M.M., dan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E sebagai pemateri dalam kegiatab itu.

Ketiganya memberikan perspektif yang komprehensif mengenai urgensi keberadaan LPSK dalam sistem peradilan pidana, termasuk tantangan dan peluang dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat, meliputi akademisi, kader partai, Sahabat Saksi Korban (SSK), dan masyarakat umum. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap isu perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Aceh. (Humas)