Akademisi Unmuha Desak Perubahan Paradigma Penanggulangan Bencana Kabut Asap di Indonesia

Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi krisis tahunan yang tak kunjung usai. Penyebaran kabut asap lintas wilayah yang bergerak cepat hingga ke ujung barat dan timur Indonesia membuktikan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak mengenal batas administratif.

Dampak kabut asap kini bukan sekadar masalah visual atau isu lingkungan semata, melainkan telah memicu efek beruntun (cascading effects). Dampak ini melumpuhkan sektor pendidikan, mengancam kesehatan publik, menghambat produktivitas ekonomi, hingga memicu protestasi dari negara-negara tetangga yang turut terdampak.

Menanggapi krisis berulang ini, Akademisi Program Studi Manajemen Bencana Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Risma Sunarty, S.Si., M.Si., menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam penanggulangan bencana kabut asap. Pendekatan reaktif harus segera diganti dengan strategi antisipatif yang berbasis bukti ilmiah dan mitigasi risiko komprehensif.

“Karakteristik kabut asap sebagai ancaman lintas batas (transboundary hazard) menuntut penguatan tata kelola bencana antarlembaga. Sinergi antara BNPB, BPBD, BMKG, Kementerian Kesehatan, KLHK, dan BRIN sangat krusial. Selain penanganan dampak, pengendalian langsung pada sumber kebakaran adalah langkah mutlak,” tegas Risma Sunarty, Sabtu 18 Oktober 2026.

Menurut Risma, langkah mitigasi yang berkelanjutan harus mencakup pemulihan ekosistem lahan gambut secara berkelanjutan, pemantauan ketat terhadap tata guna lahan dan pengelolaan tata air, pemanfaatan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis pemantauan titik panas (hotspot), serta lenegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal.

​Terkait penetapan status bencana, Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa status bencana nasional memerlukan indikator kuantitatif tertentu, seperti jumlah korban, kerugian materiil, luas wilayah, dan dampak sosio-ekonomi.

Meskipun dampak kabut asap tahun ini semakin meluas, pemerintah tidak serta-merta menetapkan status bencana nasional karena memerlukan berbagai pertimbangan yang matang. Namun, Risma mengingatkan agar penanganan berskala nasional tidak terhambat oleh formalitas administrasi.

“Merujuk pada Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 dan kerangka kerja Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030, pemerintah pusat memiliki kewajiban moral dan legal untuk mengerahkan sumber daya guna melindungi masyarakat tanpa harus menunggu rampungnya kajian status formal,” jelasnya.

Risma juga menyoroti pentingnya reformasi aspek pendanaan bencana. Merujuk pada PP No. 22 Tahun 2008, alokasi anggaran melalui Dana Siap Pakai (DSP), dana kontinjensi, maupun dana hibah harus didistribusikan secara rasional berdasarkan tingkat pencemaran udara, jumlah populasi terpapar, dan kapasitas fiskal daerah.

​Perhatian dan anggaran pusat tidak boleh hanya berfokus pada daerah sumber bencana, tetapi juga harus menyentuh daerah penerima dampak (impacted area) yang mengalami keterbatasan APBD. Selain itu, porsi anggaran terbesar harus digeser ke tahap prabencana (pencegahan dan mitigasi), bukan sekadar mengandalkan dana tanggap darurat pascabencana.

Merespons krisis kemanusiaan ini, Risma mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menuntut keterbukaan data pemilik konsesi lahan yang terbakar serta penegakan hukum yang transparan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan pembakaran hutan.

​”Krisis kabut asap ini harus menjadi momentum evaluasi kritis terhadap dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di daerah. Data ilmiah dari lembaga riset harus diimplementasikan ke dalam instrumen kebijakan konkret agar bencana ini tidak dianggap sebagai rutinitas tahunan,” tegasnya.

“Keberhasilan penanggulangan bencana tidak diukur dari seberapa cepat proses pemulihan pascakrisis, melainkan dari sejauh mana risiko berhasil dicegah dan dikurangi sebelum bencana berikutnya terjadi,” pungkas Risma. (Humas)