Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H., menyampaikan duka cita mendalam kepada seluruh korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa penertiban Bendera Bulan Bintang yang dilakukan bersamaan dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Heikal memanjatkan doa terbaik untuk kesembuhan para korban yang sedang menjalani perawatan medis. Ia menyayangkan peringatan Maulid Nabi yang berorientasi sosial-keagamaan damai justru berakhir dengan insiden pertumpahan darah.
”Peringatan Maulid Nabi pada hakikatnya merupakan ruang sosial-keagamaan yang damai dan penuh khidmat. Sangat disayangkan manifestasi kegiatan keagamaan tersebut berakhir dengan insiden seperti ini,” Kata Heikal dalam keterangan pada Kamis, 05 November 2026.
Menurut Heikal, kondisi sosiopolitik Aceh saat ini masih berada dalam posisi status quo, khususnya terkait dinamika dan perdebatan regulasi Bendera Bulan Bintang yang belum mencapai konsensus final.
Dalam situasi rentan tersebut, seluruh pemangku kepentingan dituntut mengedepankan prinsip menahan diri (self-restraint). ”Perdamaian di Aceh merupakan hasil konsensus panjang dengan biaya sosial yang besar. Jangan sampai dirusak oleh tindakan destruktif dari pihak mana pun,” tegasnya.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil, keinginan warga mengibarkan bendera dapat dikategorikan sebagai bentuk ekspresi politik serta hak berdemokrasi. Meski demikian, mekanismenya tetap memerlukan koordinasi administratif dengan pemerintah daerah setempat.
Heikal menambahkan, dalam rezim pascakonflik yang telah damai, doktrin keamanan aparat penegak hukum seharusnya memprioritaskan pendekatan persuasif, preventif, serta terukur (proportionate) sesuai standar operasional prosedur (SOP).Ia mengingatkan agar penanganan di lapangan tidak menggunakan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
”Insiden di Pulo Keunari memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat sipil tanpa senjata dan institusi bersenjata. Penggunaan senjata otomatis maupun peluru tajam terhadap masyarakat sipil tidak dapat dijustifikasi dalam doktrin pengamanan sipil,” ucap Heikal.
Selain itu, besarnya pengerahan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam kondisi damai patut dipertanyakan secara kritis karena berindikasi menyimpang dari prosedur mobilisasi pasukan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, dominasi keterlibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibanding Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai menimbulkan persoalan tata kelola keamanan.
“Secara mandat konstitusi dan hukum ketatanegaraan, TNI berorientasi pada pertahanan negara (external defense), sedangkan Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (internal security). Pelampauan wewenang ini merupakan substansi hukum yang harus didalami secara komprehensif,” kata Heikal.
Mengingat seluruh korban dan peristiwa ini berada dalam domain sipil, ia mendesak agar akuntabilitas dan penegakan hukum tunduk pada sistem peradilan sipil yang transparan, independen, dan akuntabel.
“Peristiwa ini mendesak untuk diusut tuntas guna menghentikan pendekatan represif sekaligus mengembalikan ruang publik yang aman bagi masyarakat. Aceh telah melewati memori traumatik akibat konflik masa lalu; eskalasi kekerasan tidak boleh terulang kembali,” pungkasnya. (Humas)

