Fakultas Hukum Unmuha (Universitas Muhammadiyah Aceh) mengadakan Webinar Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh, Kamis (29/4/2021).

Kegiatan webinar tersebut juga menjadi rangkaian peringatan Milad Universitas Muhammadiyah Aceh Ke-30 dan Fakultas Hukum Unmuha ke-52, berlangsung secara virtual melalui media zoom meeting dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Pembicara dalam webinar ini antara lain, Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, (juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah/MES Aceh), Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar (Guru Besar UIN Ar-Raniry), Prof. Dr. Syahrizal Abbas (Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah), Dr. Ali Amin (Ahli dan Praktisi LKS Aceh) dan Dr. Yusri Z. Abidin (Akademisi FH UNMUHA).

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNMUHA Dr. Rizanizarli, menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan salah satu bentuk konstribusi kampus atau kaum intelektual dalam mendiseminasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.

Sejak pemberlakuannya masih dibutuhkan peran masyarakat kampus dalam mencari solusi melalui rekomendasi yang dihasilkan guna mengantisipasi dari sekelumit pertanyaan publik.

Fakultas Hukum Unmuha (Universitas Muhammadiyah Aceh) mengadakan Webinar Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh, Kamis (29/4/2021).

Kegiatan webinar tersebut juga menjadi rangkaian peringatan Milad Universitas Muhammadiyah Aceh Ke-30 dan Fakultas Hukum Unmuha ke-52, berlangsung secara virtual melalui media zoom meeting dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Pembicara dalam webinar ini antara lain, Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, (juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah/MES Aceh), Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar (Guru Besar UIN Ar-Raniry), Prof. Dr. Syahrizal Abbas (Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh Syariah), Dr. Ali Amin (Ahli dan Praktisi LKS Aceh) dan Dr. Yusri Z. Abidin (Akademisi FH UNMUHA).

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNMUHA Dr. Rizanizarli, menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan salah satu bentuk konstribusi kampus atau kaum intelektual dalam mendiseminasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.

Sejak pemberlakuannya masih dibutuhkan peran masyarakat kampus dalam mencari solusi melalui rekomendasi yang dihasilkan guna mengantisipasi dari sekelumit pertanyaan publik.

Artikel ini sudah pernah tayang pada https://waspadaaceh.com/fakultas-hukum-unmuha-adakan-wibinar-lembaga-qanun-syariah-aceh/