Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak advokat berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) ke-XV Tahun 2025.

Bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD K.A.I) Aceh, kegiatan bergengsi ini diselenggarakan di Aula Rapat Rektorat Unmuha.

DKPA ke-XV akan berlangsung selama lima hari penuh yang dimulai dari 14 hingga 19 Juli 2025, dan menghadirkan jajaran 14 narasumber ahli dari berbagai instansi dan latar belakang profesional.

Para peserta akan dibekali ilmu langsung dari praktisi hukum terkemuka, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Komnas HAM, Mahkamah Syar’iyah, DPD K.A.I Aceh, serta para akademisi handal dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dan Fakultas Hukum Unmuha sendiri.

Pelaksanaan DKPA ini merupakan wujud nyata dedikasi Fakultas Hukum Unmuha dalam mendukung peningkatan kualitas dan profesionalisme calon advokat di Aceh.

Melalui pelatihan intensif ini, para peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum yang aplikatif, sesuai dengan standar profesi advokat di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Mainita, S.H., M.HKes, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPD K.A.I Aceh atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Hukum Unmuha sebagai penyelenggara DKPA tahun 2025.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPD K.A.I Aceh atas kepercayaannya kepada Fakultas Hukum Unmuha untuk menyelenggarakan DKPA tahun ini,” kata Dr. Mainita dalam sambutannya saat membuka kegiatan Senin, 14 Juli 2025.

“Kami sangat mengapresiasi kesungguhan para peserta yang memilih DKPA di FH Unmuha. Para narasumber yang kami hadirkan merupakan profesional di bidang hukum, baik dari kalangan advokat, hakim, jaksa, maupun akademisi,” tutur Dr. Mainita dengan bangga.

Senada dengan itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD K.A.I) Aceh, Henderi Saputra, S.H.I., M.H., menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Fakultas Hukum Unmuha dalam menjalin kemitraan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Unmuha atas kepercayaannya untuk melaksanakan DKPA bersama lembaga K.A.I yang sah. Saat ini masih banyak yang belum memahami sejarah organisasi advokat di Indonesia, khususnya mengenai sistem organisasi advokat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Advokat, Indonesia menganut sistem single bar, bukan multibar,” jelas Henderi Saputra, menekankan pentingnya pemahaman tentang organisasi advokat di Indonesia.

Di akhir kegiatan diklat, seluruh peserta akan menjalani proses aktualisasi dan ujian sebagai evaluasi akhir. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi penentu kelayakan peserta dalam menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai seorang advokat yang profesional dan berintegritas tinggi. (Humas)