Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) yang bekerja sama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang berlangsung di Aula Rapat Rektorat Unmuha pada Senin, 23 Juni 2025.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari kerja sama antar lembaga yang telah terjalin, dengan melibatkan 32 peserta dari berbagai latar belakang.

Pelatihan intensif ini berlangsung selama tiga hari dan menghadirkan 12 materi utama yang disampaikan oleh narasumber dari berbagai instansi, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, YARA, serta akademisi dari Fakultas Hukum Unmuha

Pembukaan acara dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., Ketua YARA, Safarudin, S.H., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum Unmuha, Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes, beserta civitas akademika Unmuha.

Dalam sambutannya, Dekan FH Unmuha Dr. Mainita menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari implementasi salah satu Chatur Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Dharma Pengabdian kepada masyarakat.

Menurutnya, Diklat Paralegal sangat penting dalam profesi hukum.

“Jika dalam dunia medis kekuatan diagnosa menjadi andalan, maka dalam profesi hukum, Pendidikan dan Pelatihan Paralegal adalah kekuatan utama kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelatihan ini menjadi ajang penerapan seluruh teori hukum yang telah dipelajari, sekaligus menjadi wadah untuk menghadapi fakta hukum secara langsung melalui penyusunan legal opinion.

“Dalam proses ini, peserta diharapkan mampu mengembangkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Ketua YARA Aceh, Safarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa paralegal memegang peranan vital dalam struktur sosial.

“Paralegal memiliki kemampuan menjangkau langsung elemen-elemen masyarakat. Karena itu, solusi hukum yang diberikan pun akan lebih tepat sasaran dan relevan dengan kondisi sosial yang ada,” jelasnya.

Safarudin juga menganalogikan peran paralegal dengan tenaga medis dalam dunia kedokteran.

“Paralegal adalah mitra penting bagi advokat, terutama dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi serta menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan sistem hukum. Meskipun tidak memiliki kewenangan litigasi, peran mereka sangat strategis,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar peserta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan secara tuntas. Menurutnya, pelatihan ini penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum non-litigasi.

“Upaya mewujudkan sistem hukum yang inklusif harus dimulai dari desa. Pembentukan paralegal di tingkat desa adalah langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

Di akhir pelatihan, peserta akan menjalani proses aktualisasi dan ujian sebagai bentuk evaluasi akhir. Hasil penilaian ini akan menjadi acuan untuk menentukan kelayakan peserta dalam menjalankan peran sebagai paralegal di komunitas masing-masing, terutama di lingkungan pedesaan. (Humas)