Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) mencatat capaian prestisius dengan ditetapkannya sebagai Perguruan Tinggi Klaster Utama dalam Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Tahun 2026.

Pencapaian ini menegaskan posisi Unmuha sebagai satu-satunya perguruan tinggi swasta di Aceh yang berhasil memperoleh status Klaster Utama tersebut.

Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Aslam Nur, M.A., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keberhasilan ini.  Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi seluruh unsur sivitas akademika Unmuha.

“Alhamdulillah, kami sangat bangga atas capaian ini. Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada tim LP4M Unmuha, seluruh fakultas, serta para dosen yang telah bekerja dengan penuh komitmen dalam meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian,” ujar Rektor.

Lebih lanjut, Dr. Aslam Nur menegaskan bahwa pengakuan ini menjadi motivasi bagi Unmuha untuk terus memperkuat kualitas riset dan pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan visi universitas dalam membangun budaya akademik yang unggul, inovatif, dan berdampak.

Penetapan Unmuha dalam Klaster Utama ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Keputusan tersebut memuat daftar perguruan tinggi yang dikategorikan dalam empat klaster, yakni Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama.

Klasterisasi perguruan tinggi Tahun 2026 disusun berdasarkan data kinerja penelitian dan pengabdian yang terekam pada sistem Science and Technology Index (SINTA) untuk periode tahun 2022–2024.

Data tersebut telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di masing-masing perguruan tinggi.

Adapun komponen utama yang menjadi indikator penilaian meliputiPenulis (Author), Afiliasi (Affiliation), Artikel (Article), Penelitian (Research), Pengabdian kepada Masyarakat (Community Service), Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Buku (Book)

Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menegaskan bahwa klasterisasi bukanlah bentuk pemeringkatan, melainkan mekanisme pengelompokan berdasarkan kinerja untuk memetakan kekuatan dan potensi perguruan tinggi di Indonesia.

Hasil klasterisasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan peta jalan riset nasional serta rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan demikian, proses klasterisasi diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas riset dan kolaborasi lintas klaster, sehingga kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan dapat semakin optimal. (Humas)