Isu dugaan penggunaan food tray atau ompreng pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut-sebut mengandung minyak babi semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kekhawatiran ini muncul karena menyangkut aspek kehalalan yang menjadi prinsip penting dalam konsumsi umat Islam.
Ustaz Hermansyah Andnan, S.Sos., M.Sos., akademisi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), menegaskan bahwa umat Islam tidak diperkenankan menggunakan peralatan makan yang tercemar bahan haram.
Ia mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, babi termasuk najis ‘ain, yaitu kenajisan yang melekat pada zatnya dan tidak dapat disucikan dengan cara apa pun, termasuk penyembelihan.
“Kehalalan tidak semata diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari prosesnya. Apabila dalam proses produksi peralatan makan, seperti ompreng, digunakan bahan najis seperti minyak babi, maka produk tersebut tetap tidak dapat digolongkan halal,” katanya dengan tegas pada Senin, 22 September 2025.
Lebih lanjut, Hermansyah mengajak umat Muslim untuk berhati-hati dan memastikan setiap perlengkapan konsumsi telah terjamin kehalalannya.
“Menjaga makanan dan peralatan dari yang haram bukan sekadar kewajiban syariat, tetapi juga wujud ketaatan kepada Allah SWT dalam memelihara kesucian diri dan keluarga,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, yang menekankan kewajiban pemerintah untuk menghentikan penggunaan food tray MBG apabila terbukti mengandung unsur yang dilarang agama.
“Muhammadiyah meminta pemerintah dan para ahli memastikan apakah food tray MBG mengandung unsur babi atau tidak. Jika benar, maka pemerintah wajib menyetopnya,” kata Buya Anwar pada Kamis 18 September 2025.
Buya Anwar menegaskan bahwa menjaga kehalalan makanan dan minuman merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menyepelekan aspek halal dalam program nasional sebesar MBG. (Humas)