Berita, Campus, Diktisaintek Berdampak, Kampus Berdampak
Akademisi Unmuha Susun Raqan Penanganan Pengungsi, Gampong Neuheun Jadi Pilot Project
Dosen dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) terlibat langsung dalam penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Gampong tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri pada Jumat 16 Oktober 2026.
Tim penyusun ini diketuai oleh Dr. Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H., beranggotakan Almanar, S.H., M.H. selaku akademisi, serta melibatkan Faradilla sebagai perwakilan mahasiswa Unmuha.
Penyusunan dan penyerahan dokumen legal ini diharapkan dapat menjadikan Gampong Neuheun sebagai pilot project atau proyek percontohan pertama di Aceh yang menghadirkan regulasi tingkat desa dalam penanganan pengungsi luar negeri, khususnya etnis Rohingya.
Program tersebut merupakan bagian dari skema Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Masyarakat dan Desa (PKM-BMD) yang didanai oleh Lembaga Penelitian, Penerbitan, Pengabdian, dan Pengembangan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (LP4M Unmuha).
Dalam kesempatan tersebut, Heikal Daudy menyampaikan bahwa Raqan Gampong ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman terstruktur berbasis kearifan lokal bagi pemerintah gampong.
Hal ini dinilai krusial mengingat kawasan pesisir Aceh kerap menjadi titik pendaratan pengungsi etnis Rohingya dalam beberapa tahun terakhir.
“Secara substantif, Raqan Gampong ini mencakup pemberian kepastian hukum, alur penanganan pengungsi, perlindungan warga lokal, pemeliharaan keamanan lingkungan, serta pengintegrasian nilai-nilai kearifan lokal Aceh (Pageu Gampong) dalam aksi kemanusiaan. Selain itu, regulasi ini membatasi penanganan darurat agar tidak bersifat permanen, memastikan pemenuhan standar hak asasi manusia, dan mengatur peran serta pihak ketiga secara transparan,” ujar Heikal.
Keuchik Gampong Neuheun, Sofiyan, mengapresiasi langkah konkret tim Unmuha yang menetapkan gampongnya sebagai pionir dalam merancang regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan dokumen ini menjadi panduan penting untuk mengantisipasi kedatangan pengungsi di masa mendatang tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga lokal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Heikal dan tim akademisi Unmuha. Meskipun saat ini masih berupa rancangan, kami berharap dokumen ini dapat segera disahkan menjadi hukum positif melalui prosedur pembentukan qanun yang berlaku di Aceh. Semoga aturan ini membawa keberkahan dan memberikan citra positif bagi Gampong Neuheun di tingkat global,” kata Sofiyan.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara akademisi Unmuha dan pemerintah desa merupakan wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam menyelesaikan persoalan sosial secara inklusif.
“Penyerahan Raqan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan Gampong Neuheun yang humanis dalam bingkai Syariat Islam,” pungkasnya. (Humas)

