Dekan Fakultas Hukum, serta dosen Pada Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes., menjadi narasumber kegiatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Kota Banda Aceh tentang penguatan Kapasitas Relawan Anti Narkotika dalam Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk Mewujudkan Desa Bersih Narkotika Berbasis Hukum dan Kesehatan.”
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Selasa, 29 September 2026 dan bertujuan memperkuat kapasitas relawan anti narkotika dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan hukum dan kesehatan serta edukasi yang efektif dan bertanggung jawab di tingkat gampong.
Dalam perspektif hukum, Dr. Mainita menekankan pentingnya pemahaman relawan terhadap peraturan perundang-undangan terkait narkotika, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penerapan mekanisme pelaporan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Relawan harus mampu menjadi penggerak kesadaran hukum di tengah masyarakat tanpa melampaui batas kewenangannya. Setiap upaya pencegahan dan penanganan persoalan narkotika harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah,” kata Meinita.
Ia menuturkan bahwa dari perspektif kesehatan, penyalahgunaan narkotika berdampak pada individu, keluarga, dan masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi, deteksi dini, serta akses rehabilitasi dengan pendekatan humanis tanpa stigma dan diskriminasi.
Lebih lanjut, Mainita menegaskan bahwa relawan perlu memanfaatkan berbagai ruang interaksi sosial sebagai sarana strategis untuk menyebarluaskan pesan-pesan pencegahan narkotika. Kegiatan keagamaan, pertemuan warga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta forum keluarga dapat menjadi media edukasi yang efektif untuk membangun kesadaran kolektif.
“Melalui komunikasi yang persuasif, partisipatif, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat, relawan diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian bersama serta memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, gampong memiliki posisi strategis sebagai basis utama pencegahan narkotika karena menjadi unit pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Keuchik beserta perangkat gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, keluarga, dan relawan perlu membangun kolaborasi yang terarah dan berkesinambungan.
“Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan edukasi secara berkala, penguatan fungsi pengawasan dan pendampingan keluarga, penyediaan ruang kegiatan produktif bagi generasi muda, serta pengembangan koordinasi yang efektif dengan BNN dan instansi terkait,” ujar Meinita.
Keberhasilan mewujudkan gampong bersih narkotika juga membutuhkan komitmen kolektif yang tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, tetapi harus diterjemahkan ke dalam program nyata, perubahan perilaku, dan penguatan budaya sadar hukum serta hidup sehat.
Dalam hal ini, relawan berperan penting sebagai penghubung antara kebijakan pencegahan, lembaga pemerintah, dan masyarakat, sekaligus sebagai penggerak partisipasi warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pada akhirnya, mewujudkan gampong bersih narkotika bukan sekadar upaya membangun citra wilayah, melainkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, menjaga ketahanan keluarga, dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Melalui penguatan kapasitas relawan, sinergi lintas sektor, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, Gampong Alue Deah Teungoh diharapkan mampu menjadi lingkungan yang semakin sadar hukum, sehat, tangguh, dan bermartabat, sekaligus berkontribusi nyata dalam mewujudkan Kota Banda Aceh yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Humas)

