Dekan Fakultas Hukum, serta Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes., menjadi narasumber dalam kegiatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Provinsi Aceh dengan menyampaikan materi bertajuk “Gender Minoritas dan Kelompok Rentan”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula STAI Nusantara, Kota Banda Aceh, pada 12 Oktober 2026 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum, meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan bermartabat.
Menurutnya, dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, perlindungan terhadap kelompok rentan bukan sekadar persoalan kepedulian sosial, melainkan bagian mendasar dari tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat.
“Setiap individu memiliki martabat dan hak yang wajib dihormati, tanpa diskriminasi, perendahan, maupun pengabaian hanya karena perbedaan identitas, kondisi fisik, keadaan sosial, atau posisi mereka yang lebih lemah dalam struktur masyarakat,” kata Meinita
Dr. Mainita menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dibentuk, tetapi dari kemampuan hukum menghadirkan perlindungan nyata bagi mereka yang paling membutuhkan.
“Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif yang indah di atas kertas, tetapi harus hadir sebagai instrumen keadilan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh hak, akses pelayanan, kesempatan, dan perlakuan yang setara,” ujarnya.
“Keadilan tidak cukup diukur dari seberapa banyak aturan yang dibuat, tetapi dari sejauh mana hukum mampu melindungi mereka yang paling rentan. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang tidak membiarkan siapa pun kehilangan hak, martabat, dan kesempatan untuk hidup secara layak hanya karena perbedaan atau kondisi yang dihadapinya.”
Pandangan tersebut mengandung pesan mendasar bahwa hukum harus berpihak pada prinsip keadilan, melindungi hak setiap orang, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah.
Kesetaraan di hadapan hukum tidak akan bermakna apabila dalam praktiknya masih terdapat diskriminasi, stigma, hambatan akses keadilan, maupun pelayanan publik yang tidak memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.
“Karena itu, perlindungan terhadap kelompok rentan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, kebijakan publik yang responsif, pelayanan masyarakat yang inklusif, serta pendidikan hukum yang menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak dan martabat sesama manusia,” tergasnya.
Negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan substantif.
Dalam konteks Aceh, upaya tersebut perlu berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi kehormatan manusia, kepedulian terhadap sesama, serta tanggung jawab sosial.
“Nilai-nilai tersebut semestinya menjadi landasan untuk membangun kehidupan masyarakat yang adil, saling menghormati, dan tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang terhadap siapa pun. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap gender minoritas dan kelompok rentan merupakan bagian penting dari pembangunan masyarakat yang berkeadaban,” ujar Meinita
Keadilan bukan sekadar cita-cita normatif, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui keberanian bersikap, keteguhan menegakkan hukum, dan komitmen nyata untuk menghormati hak setiap manusia.
“Karena hukum yang kuat bukanlah hukum yang sekadar mampu menghukum, melainkan hukum yang mampu melindungi, memulihkan, dan menghadirkan keadilan bagi setiap orang tanpa terkecuali,” pungkasnya. (Humas)

