Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menjalin kerja sama strategis dengan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin, 10 Februari 2025, di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum syariah. MoU tersebut mencakup berbagai program, termasuk magang bagi mahasiswa, kuliah tamu oleh praktisi hukum, serta penelitian bersama dalam bidang hukum syariah.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua institusi. Dari FH Unmuha, hadir Dekan FH Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes., didampingi Wakil Dekan I Trio Yusandy, S.H., M.Kn., Wakil Dekan II Hj. Syukriah, S.H., M.H., serta Wakil Dekan III Rusnin, S.H., M.H. Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., turut hadir bersama jajaran pejabat Mahkamah Syar’iyah.

Dekan FH Unmuha, Dr. Mainita, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Unmuha. “Kami sangat antusias dengan kerja sama ini karena akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis di bidang hukum syariah,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Hj. Sakwanah, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah dalam mendukung peningkatan kompetensi mahasiswa dan dosen. “Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi kedua institusi dalam pengembangan ilmu hukum syariah,” katanya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan brosur kepada pimpinan Mahkamah Syar’iyah, serta diskusi ringan yang mencerminkan semangat kolaboratif antara kedua belah pihak.

Kerja sama ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik hukum, sekaligus memperkuat sistem peradilan syariah di Aceh. (Humas)