Berikut syarat-syarat Bantuan UKT/SPP tahun 2020 untuk Mahasiswa Semester 3, 5 dan 7 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:
Yang Memenuhi persyaratan silahkan mendaftar dan menyerahkan berkas ke bagian Wakil Dekan III Fakultas Masing-masing.