Universitas Muhammadiyah Aceh melalui Surat Edaran Rektor No. 264/UM.M/EDR/2020 memutuskan untuk  memperpanjang masa pembelajaran daring (online) sampai tanggal 1 Juni 2020. Rektor Unmuha Dr Aslam Nur MA mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini baik ditingkat nasional atau Aceh. (Banda Aceh, 26/3/2020).

Rektor menjelaskan, sebelumnya Unmuha memberlakukan pembelajaran daring selama 10 hari, yaitu terhitung mulai tanggal 16 – 31 Maret 2020. Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Unmuha sehingga masa pembelajaran online tersebut harus diperpanjang.

Di antaranya adalah keputusan Kepala BNPB No. 13A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Lalu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Dan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor : 02/MLM/I.0/H/2020, tanggal 19 Rajab 1441 H/ 14 Maret 2020 M, tentang Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Selain itu, kita memantau kondisi penyebaran virus corona yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan. Maka Unmuha harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini,” ucap Rektor.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor tersebut, Rektor mengajak Civitas Akademika Unmuha semakin meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, dan memperbanyak ibadah serta mempraktekkan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS), sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu membiasakan diri melakukan tindakan pencegahan terhadap infeksi dengan cuci tangan 6 langkah menggunakan disinfektan berbasis alcohol (Handsanitizer) atau sabun cuci tangan dengan air mengalir, sebelum dan sesudah menggunakan fasilitas umum.

Selain itu, Unmuha juga memutuskan bahwa selama pembelajaran daring untuk menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi E-learning Unmuha, aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring dalam pelaksanaan  proses perkuliahan sampai tanggal 1 Juni 2020 dan termasuk ujian tengah semester. Kemudian, praktikum dalam bentuk lainnya yang relevan secara daring, dan proses pembimbingan tugas akhir/tesis dan kegiatan pembimbingan lainnya.

Lalu semua bentuk kegiatan praktik laboratorium, Praktik Kerja Lapangan, dan Kuliah Kerja Nyata dilakukan dengan metode lain yang memungkinkan untuk dinilai.

Begitu pula dengan kegiatan Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat ditunda untuk sementara waktu.

Selanjutnya, Unmuha memperbolehkan mahasiswa untuk kembali ke tempat asal masing-masing dan harus melaporkan kepada perangkat desa serta melakukan karantina diri secara mandiri selama 14 hari. Sementara dosen dan tenaga kependidikan tidak dibenarkan meninggalkan kota Banda Aceh jika tidak ada hal penting.

Pada Surat Edaran yang berlaku sampai 1 Juni 2020 tersebut, Rektor juga memutuskan  bahwa Pelaksanaan wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 yang semula direncanakan tanggal 11 April 2020, diundurkan menjadi tanggal 13 Juni 2020.

“Melalui keputusan ini kita berharap, agar terbangun kesadaran bersama. Bahwa wabah ini akan segera berlalu jika setiap kita peduli dan patuh dengan protokol  yang telah ditetapkan dalam penanganan virus yang mematikan ini,” ucap Rektor. [ma|humas]