BANDA ACEH – Wakil Rektor Unmuha Aceh, Aliamin menyatakan, Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam harus membentuk satu aturan tentang pemberlakuan hukum cambuk bagi koruptor.

Menurutnya, koruptor perlu dipermalukan di depan umum karena praktik korupsi yang telah dilakukan merusak merusak sendi-sendi kehidupan. Sehingga, kesejahteraan masyarakat jadi hilang.

Hal itu disampaikan pada seminar peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) di Gedung UCC Muhammadiyah Aceh, Kampus Unmuha, Banda Aceh, Sabtu (9/12/2017).

Selain Aliamin, ada dua pembicara lainnya pada kegiatan itu yaitu Jubir KPK, Febri Diansyah dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPK bersama Fakultas Hukum Unmuha, Gerakan Antikorupsi (GeRAK), dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum.

Aliamin bahkan mengusulkan agar jenazah seorang koruptor di Aceh tidak boleh dishalatkan.

Tujuannya agar praktik korupsi tidak merajalela di bumi Serambi Mekkah ini.

Karena itu, Aliamin mengajak semua mahasiswa dan masyarakat untuk menjauhi praktik-praktik yang mengarah kepada prilaku koruptif.

Agar terhindar dari prilaku koruptif, Aliamin mengatakan, setiap orang harus menerapkan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW (Shiddiq, Amanah, Tabligh, dan Fathanah) dalam kehidupan bermasyarkat. (*)