Sabtu 27 Maret 2021, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerjasama dengan DPN Peradi  dan DPC Peradi Banda Aceh mengadakan pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).  Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 pekan dengan total 19 materi pokok yang akan disampaikan oleh pemateri dari kalangan advokat, hakim, dan akademisi.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UNMUHA bapak Dr. Rizanizarli,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap kegiatan PKPA harus bekerjasama dengan Fakultas Hukum sebagai pelaksana kegiatan. Selain itu ada wacana bahwa kedepannya profesi advokat akan dibuat setara dengan jenjang kuliah magister atau S2.

Ketua DPC Peradi Banda Aceh bapak Yahya Alinsa,S.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan pertama dari 3 tahapan yang harus dilalui calon advokat untuk dapat dinyatakan sah sebagai advokat dan dapat membuka kantor sendiri. Setelah mengikuti PKPA, para peserta akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian peserta mengikuti magang dan tahapan ke 3 adalah sumpah advokat yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi.

Acara PKPA ini secara resmi dibuka melalui media virtual zoom oleh Irianto Subiakto selaku Kepala Bidang PKPA DPN Peradi, yang mewakili Dr. Luhut M.P. Pangaribuan yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan PKPA sangat penting kepada calon advokat untuk dapat mempersiapkan diri dalam beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan, beliau juga menyampaikan bahwa menjadi advokat bukan hanya berpikir tentang mendapat fee yang besar, tetapi yang utama adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Organisasi Peradi sendiri sudah ada sejak 21 Desember 2004 yang dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Advokat. Irianto juga mengharapkan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar menjadi advokat yang professional, bukan advokat yang abal-abal, karena seorang advokat selain pintar dan think fast juga harus memiliki etika untuk menjalankan profesinya.

Riza Chatias Pratama,S.H.,LLM selaku sekretaris panitia menjelaskan bahwa kegiatan PKPA ini diikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari elemen alumni fakultas hukum di beberapa universitas di Aceh, akademisi dan anggota Polri. Dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan protocol kesehatan berhubung acara diadakan secara luring dan masih dalam masa pandemi. (RCP). (ril|humas)