Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (FE-Unmuha) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dalam bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi yang berlangsung di Aula FE Unmuha lantai 4, Rabu 22 November 2023.

Kegiatan ini mengundang tim dari Unit Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Publikasi dan HAKI (UP3 HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh dan tema dari kegiatan adalah “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh”.

Ketua Unit Penelitian, pengabdian Kepada Masyarakat, Publikasi dan HAKI Fakultas Ekonomi Unmuha Amelia, SE, M.B.A,. P.hD dalam sambutan menyampaikan kegiatan ini diselanggarakan guna untuk meningkatkan kesadaran dan memastikan para dosen di FE-Unmuha memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep kekayaan intelektual.

“Selama ini kita masih banyak yang belum memahami dan pentingnya HAKI dalam penelitian, sehingga kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang HAKI tersebut, semoga kegiatan yang dilaksanakan dapat hari ini dapat memberikan manfaat yang besar bagj para dosen di FE Unmuha,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi Unmuha Tarmizi Gadeng, SE, M.Si, MM saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa UP3 HAKI ini merupakan lembaga yang baru di Fakultas Ekonomi, mudah-mudahan kedepannya secara mandiri melakukan penitian secara mandiri nantinya perlu payung hukum untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual.

“Dengan sosialisasi ini bagaimana para dosen mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai HAKI itu di mata hukum, karena kita mengundang langsung tim terkait dari Kemenkumham RI Provinsi Aceh,” ujar Dekan

Dekan juga mengharapkan para dosen yang ikut dalam kegiatan ini untuk serius mengikutinya dari awal sampai dengan akhir, karena pertemuan ini sangat bermanfaat untuk diikuti oleh pribadi dosen itu sendiri.

Sebagai informasi, dari kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Dosen di Lingkungan Fakultas Ekonomi Unmuha ini adalah Abdi Dharma,. SH, MH yang merupakan Analis Hukum tentan HAKI Kemenkumham RI Provinsi Aceh, ia menyampaikan tentang perlidungan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. (Humas)